Pontianak (Antara Kalbar) - Satuan Reskrim Polres Kayong Utara, mengamankan 40 rakit kayu gelondongan jenis kayu belian atau ulin dan meranti yang berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
"Telah diamankan 40 rakit gelondongan kayu pada Sabtu(5/8) sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Sungai Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara," kata Kapolres Kayong Utara AKBP Arief Kurniawan saat di hubungi di Sukadana, Minggu.
Ia menjelaskan, diamankannya puluhan rakit kayu gelondongan tersebut, dari informasi masyarakat.
"Begitu mendapat informasi dari masyarakat, kami langsung turun ke lapangan guna mengecek kebenarannya, dan ternyata benar ada aktivitas membawa kayu ilegal tersebut.
Menurut Arief, saat ini pihaknya sudah mengamankan sementara barang bukti berupa rakit kayu gelondongan di Jembatan Rantau Panjang.
"Tetapi saat ini juga dalam proses pemindahan barang bukti kayu gelondongan tersebut menggunakan truk untuk diangkut ke Mapolres Kayong Utara guna proses hukum selanjutnya," kata Arief.
Sementara itu, untuk pemilik Kayu gelondongan tersebut, masih dalam penyelidikan, kata Arief.
Kapolres Kayong Utara mengimbau kepada masyarakat kabupaten itu, agar cepat melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas yang melanggar hukum agar bisa segera ditindaklanjuti untuk diproses hukum.
(A057/M019)
Polisi Amankan Rakit Kayu TN Gunung Palung
Minggu, 6 Agustus 2017 20:10 WIB