Ketapang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan eksekusi terhadap 30 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang beberapa hari lalu divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Dalam vonisnya, hakim memutuskan hukuman bagi masing-masing 30 WNA kurungan penjara atau denda sebesar Rp1 juta perorangnya.
Eksekusi terhadap putusan hakim dihadiri 30 WNA serta pihak Imigrasi Ketapang di aula kantor Kejari Ketapang, Senin (8/5) pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Darmunansyah mengatakan kalau setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Ketapang maka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku eksekutor putusan.
"Setelah vonis kemarin, hari ini 30 WNA memilih untuk membayar denda sebesar Rp1 juta ke Kejaksaan Negeri Ketapang," kata dia.
"Secepatnya akan kita selesaikan prosesnya dan akan segera kita tentukan hari deportasinya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Joko Yuhono mengapresiasi tindakan Imigrasi Ketapang yang berhasil mengamankan para WNA yang dinilai melanggar aturan.
"Meskipun baru beroperasi, tapi Imigrasi Ketapang telah melakukan tindakan luar biasa, kita berharap dengan adanya kejadian ini akan berdampak lebih baik kedepannya dalam penanganan para WNA atau TKA yang masuk ke Ketapang dengan menyalahi aturan," ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan terus mensuport Imigrasi Ketapang dalam hal pengawasan terhadap WNA maupun TKA yang masuk di Ketapang serta mendukung langkah Imigrasi serta pihak terkait lainnya dalam memberikan sanksi tegas terhadap para warga asing yang melanggar aturan.
"Kepada kawan-kawan media, masyarakat kita berharap memberikan informasi kepada Imigrasi kalau ada WNA atau TKA masuk tanpa izin atau menyalahi aturan lainnya, hal tersebut agar dapat sesegera mungkin dilakukan penanganan," imbuhnya.
Iapun berharap, setelah di eksekusi, pihak Imigrasi Ketapang dapat sesegera mungkin mendeportasi pari WNA tersebut dan dapat memastikan para WNA dideportasi hingga ke negaranya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
30 WNA Tiongkok Bayar Denda Rp1 Juta
Selasa, 9 Mei 2017 7:27 WIB