Sintang (Antara Kalbar) - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Sintang, Sudirman mengatakan ada sekitar 108 koperasi di daerah tersebut akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk segera dibubarkan.
"Ada 385 koperasi 108 di antaranya sudah tidak aktif sehingga perlu kita usulkan untuk dibubarkan," kata Sudirman ketika ditemui di Sintang, Selasa.
Dijelaskan Sudirman, Pemerintah Daerah Sintang melalui Disperindagkop hanya melakukan pendataan dan menilai keberadaan koperasi, namun untuk membubarkan koperasi yang tidak aktif merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Menurut dia pembubaran koperasi yang tidak aktif itu memang sudah waktunya, sebab sudah dua tahun berturut-turut tidak melakukan aktivitas.
"Status koperasi alamat dan kepengurusannya pun sudah tidak jelas," ungkap Sudirman.
Dipaparkan Sudirman ke depan pihaknya akan fokus melakukan pembinaan terhadap 200 lebih koperasi yang aktif, sebab banyak program pemerintah pusat untuk pengembangan koperasi.
"Tahun ini ada program pembinaan koperasi formula yang baru, khusus daerah terpencil dan perbatasan bahkan ada bantuan dana," jelas Sudirman.
Ditambahkan Sudirman untuk Kalimantan Barat ada 200 koperasi yang akan mendapat program koperasi formula termasuk Kabupaten Sintang, namun khusus Sintang belum diketahui berapa jumlahnya karena menunggu keputusan pemerintah provinsi.
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan sumber kehidupan ekonomi terbesar bagi masyarakat dan menyerap tenaga kerja terbanyak.
"Pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta UMKM akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Sudirman.
(KR-TFT/N005)
Pemkab Sintang Usulkan 108 Koperasi Dibubarkan
Selasa, 11 April 2017 21:46 WIB