Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), akan mencabut sebanyak 100 lebih peraturan daerah, kata Wali Kota setempat, Sutarmidji.
� "Pencabutan peraturan daerah (Perda) tersebut selain akibat adanya reposisi kewenangan, juga seiring dengan perkembangan saat ini," kata Sutarmidji di Pontianak, Selasa.
Misalnya, sebelumnya jumlah perizinan ada sebantak 99 izin dan masing-masing izin ada perdanya, sedangkan sekarang hanya tersisa 18 jenis izin saja, katanya.
"Berarti sebanyak 81 izin yang sudah dihapus, sehingga perdanya juga harus dicabut semua," ungkap Sutarmidji.
Pencabutan Perda juga karena terkait hal-hal yang diatur, juga sudah bukan kewenangan Pemkot Pontianak. Salah satunya kaitan dengan hutan kota yang kini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalbar.
"Banyaknya jumlah perda itu, juga hanya akan memakan tempat penyimpanannya, dan tidak sedikit pula perda-perda itu, yang tidak lagi digunakan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Firdaus Zarin mengakui, tidak semua persoalan harus diperdakan. Demikian pula, tidak semua undang-undang, peraturan presiden maupun peraturan pemerintah yang harus dijabarkan dalam perda lagi.
"Misalnya, pengaturan soal Corporate Social Responsibility (CSR), yang sudah ada undang-undangnya, bahkan kini sudah diperbaharui. Kalau sudah ada cantolannya dari pusat, kita hanya tinggal mengikuti saja," katanya.
Sebanyak tiga perda yang telah dicabut oleh Pemkot Pontianak, yakni Perda No. 8/2008 tentang Bidang Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkot Pontianak, Perda No. 11/2011 tentang Hutan Kota, dan Perda No. 16/2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemkot Pontianak Akan Cabut 100 Lebih Perda
Selasa, 7 Maret 2017 14:30 WIB