Kasus
ini terungkap lantaran keluarga korban melaporkan kasus tersebut,
kepada pihak kepolisian pada Kamis malam (23/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Berawal
dari laporan tersebut kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut,"
ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, melalui Paur Humas, Ipda
Imam Widhiatmoko saat dihubungi.
Dari
penuturan pelapor yang merupakan keluarga korban, kasus tersebut diduga
dilakukan oleh 5 orang yang juga masih berusia di bawah umur
diantaranya, BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16). Kelima
pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
"Dari
hasil pemeriksaan dan keterangan saksi yang dikembangkan, pelaku
bertambah menjadi Sembilan orang. Saat ini, sudah lima yang diamankan,
sedangkan empat orang pelaku yakni AJ, SP, AL dan PN sedang dalam
pengejaran, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),"
tegasnya.
Dari kronologis
kejadian, ia menuturkan, kasus persertubuhan ini terjadi berulang-ulang
pada hari yang berbeda dan ditempat yang berbeda - beda pula. Peristiwa
ini terjadi mulai 6 hingga 27 Januari 2017.
"Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga," tuturnya.
Dari perlakuan tersebut, korban sempat mengalami pendarahan dahsyat dan sempat dirawat di Rumah Sakit Vincensius Singkawang.
"Saat ini korban sudah berada dikediamannya. Namun korban masih mengalami sakit dan trauma," jelasnya.
Untu
itu, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi, serta mengolah kembali beberapa tempat kejadian dan akan
mengembangkan kasus tersebut.
"Kita
akan melakukan visum et repertum kepada korban dan akan berkoordinasi
dengan unit perlindungan perempuan dan anak setempat," pungkasnya.
(Slamet/Nurul H)
(Slamet/Nurul H)