Mempawah (Antara Kalbar) - Jajaran Polsek Anjongan, Kabupaten Mempawah, berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai perantara pengedar narkoba.
Penangkapan terhadap pelaku berinisial MA (37) dilakukan
Jumat (20/1) sekira pukul 21.00 WIB di teras rumah Deri di jalan Beringin 1 Dusun Pramuka, Desa Anjongan Dalam.
"Benar, penangkapan dilakukan oleh anggota kita dipimpin Kanit Reskrim Polsek Anjongan Aiptu Iswandi beserta 7 anggota lainnya," kata kapolres Mempawah AKP Dedi Agustono melalui Kapolsek Anjongan Ipda Heriani.
Tindak pidana narkotika yang dilakukan MA merupakan golongan 1 (satu). MA warga Tanjung Raya, Kampung Luar, Pontianak Timur itu diduga membeli, menerima, menjadi perantara jual beli atau menguasai, menyimpan memiliki narkotika jenis sabu atau menggunakan narkotika jenis sabu.
"Dari TKP terhadap MA di kita temukan barang bukti, antara lain paket sabu 100 sebanyak 15 bungkus, paket sabu 1/2 gram sebanyak 2 bungkus, paket sabu 100 sisa pakai didalam helm, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit sepeda motor yamaha RX King KB 3163 BD dan 1 unit HP Nokia warna hitam putih," beber Ipda Heriani.
Sejumlah barang bukti lainnya yang berhasil disita polisi di TKP terkait penangkapan terhadap MA (37) diantaranya ditemukan 2 (dua) buah bong alat hisap, 8 buah klip kosong, 2 buah korek api merk tokai warna biru dan hijau, 1 buah helm, 2 buah kaca.
Selain itu dari tangan MA polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.550.000 dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 5 lembar, pecahan Rp50 ribu sebanyak 18 lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak 3 lembar, pecahan Rp10 ribu sebanyak 6 lembar dan pecahan Rp5 ribu sebanyak 6 lembar.
"Penangkapan terhadap MA berdasarkan LP Warga. Dari keterengan masyarakat di rumah sdr Deri itu biasa digunakan utuk pesta narkoba. MA ini biasa membeli, menerima, menyimpan, memakai dan menjual narkotika jenis sabu kemudian informasi tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Jadi Jumat kemarin kita lakukan penangkapan terhadap MA," ujar Ipda Heriani.
Saat polisi melakukan peyelidikan, ternyata di rumah sdr Deri sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu. Di TKP polisi melihat sdr MA sedang duduk diteras rumah tersebut. MA kemudian digeledah dan ditangkap polisi yang disaksikan ketua RT setempat.
"Awalnya tidak kita temukan barang bukti itu dari badan MA. Tapi anggota kita yang dibantu ketua RT, Anggono Jati dan seorang warga lainnya kemudian turut membantu melakukan pencarian didalam rumah dan diluar rumah," kata dia.
Saat berada di belakang rumah Deri itulah petugas menemukan 1 buah bong botol plastik, ada 2 buah pipet warna putih yg terbungkus dlm plastik kresek warna hitam yang hanya berjarak 3 meter dari petugas.
Kemudian ketua RT juga menemukan 1 buah bong botol plastik tutup hijau. Ada 2 buah pipet warna putih serta 2 buah tabung kaca dan 2 buah korek api gas warna biru dan warna kuning yang terbungkus kantong kresek hitam ditutupi dengan 3 karung plastik.
Di depan rumah sekitar 6 meter dari teras rumah dibawah pohon mangga petugas dan pak RT dan seorang warga juga menemukan 1 buah bekas kaleng cat yang berisi air, didalamnya terdapat 1 buah kantong klip plastik transparan, didalamnya terdapat barang bukti sabu.
MA (37) warga Pontianak Timur itu statusnya ditetapkan menjadi tersangka. Hingga berita ini diturunkan MA masih diamankan di Polsek Anjongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Anjongan Tangkap Warga Pontianak Terkait Sabu
Minggu, 22 Januari 2017 22:42 WIB