Ngabang(Antara Kalbar) - Pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Landak, Karolin-Heriadi menyerukan masyarakat pendukungnya di desa Ngarak, Kecamatan Mandor, untuk mencoblos dalam pilkada yang akan digelar 15 Februari 2017 mendatang.
Karolin Margret Natasa saat menggelar orasi politiknya di Desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Jumat, mengatakan saat ini beredar informasi yang menyesatkan bahwa masyarakat tidak perlu datang ke TPS saat hari pemilihan, karena pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada Landak kali ini hanya satu pasang.
"Informasinya di lapangan, masyarakat tidak perlu datang ke TPS, karena tanpa mencoblos pun, kami sudah bisa menang. Jelas itu salah, karena walaupun hanya satu pasangan calon, masyarakat tetap harus menggunakan hak suaranya," tuturnya.
Hal itu disampaikan Karolin mengingat Desa Ngarak merupakan garda terdepan dari kabupaten Landak karena letaknya yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Mempawah dan menjadi pintu gerbang bagi Kabupaten Landak.
"Karena kondisi geografisnya tersebut, menyebabkan desa Ngarak rentan mendapatkan informasi yang menyesatkan dari luar," kata calon bupati Landak tersebut.
Untuk itu, dirinya meminta masyarakat Ngarak untuk tetap memberikan hak suaranya, dengan memanfaatkan waktu lima sampai sepuluh menit, untuk mencoblos.
"Bedanya pada pilkada Landak kali ini, karena hanya satu pasangan calon, tidak ada nomor urut pada kertas suara, kemudian hanya ada dua kotak pada kertas suara, yaitu gambar pasangan calon dan satu lagi gambar kotak kosong," katanya.
Jika masyarakat ingin pembangunan Landak tetap berlangsung, lanjutnya, maka masyarakat Landak harus tetap memilih pemimpinnya, meski hanya satu pasangan calon, katanya.
"Kalau masyarakat tidak memilih, dan nantinya yang menang adalah kotak kosong, maka harus dilaksanakan pemilihan ulang. Kalau sudah begitu, jelas masyarakat yang rugi, karena dana yang seharusnya untuk pembangunan nantinya akan digunakan lagi untuk pilkada ulang, yang jelas memakan banyak anggaran," kata Karolin.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dalam aturan UU tersebut, pasangan calon tunggal harus bisa memenangkan 50 persen lebih surat suara yang sah dari kotak kosong (gambar kosong).
Bila pasangan calon tunggal tidak bisa meraih 50 persen suara sah maka nantinya akan dilakukan pilkada ulang pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal yang dimuat dalam aturan UU.
Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, dirinya memang optimistis bisa memenangkan Pilkada Landak. Namun, dirinya tidak ingin hanya asal memang.
"Saya dan pak Heriadi beserta tim, ingin kita menang dengan menciptakan sejarah. Jika kita bisa memperoleh dukungan besar dari masyarakat, tentu kita memiliki kekuatan untuk bisa lebih baik di mata Indonesia," tuturnya.
Dirinya ingin membuktikan bahwa pesta demokrasi di Landak berjalan dengan lancar, aman, jurdil serta masyarakatnya penuh antusias dalam memilih.
(U.KR-RDO/M041)
Karolin-Heriadi Serukan Pendukungnya di Ngarak Untuk Mencoblos
Sabtu, 10 Desember 2016 8:50 WIB
....masyarakat tidak perlu datang ke TPS, karena tanpa mencoblos pun, kami sudah bisa menang. Jelas itu salah,.....