Jakarta (Antara Kalbar) - Mantan terpidana bandar narkoba tidak bisa
menjadi kepala daerah seperti tertuang dalam Undang-Undang No 10 Tahun
2016 yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Ada dua mantan terpidana yang tidak memenuhi persyararatan yaitu
mantan terpidana bandar narkoba dan yang kedua adalah mantan terpidana
kejahatan seksual terhadap anak, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Juri Ardiantoro di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa hal
tersebut merupakan sebuah kemajuan yang luar biasa dalam proses politik
yaitu terutama dalam proses pilkada yang memuat pesan penting tentang
upaya membentengi bangsa dari bahaya narkoba.
"Sesuai
undang-undang yang baru yaitu UU No 10 Tahun 2016, ada dua ketentuan
yang diatur yaitu syarat kepala daerah harus bebas dari narkoba.
Sedangkan ketentuan lainnya adalah mantan terpidana bandar narkoba dan
juga terpidana kejahatan seksual pada anak juga tidak akan jadi kepala
daerah," kata Juri dalam siaran pers.
Ia mengungkapkan
betapa pentingnya seorang kepala daerah yang memiliki integritas dan
bebas dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Karena kepala
daerah nantinya akan memimpin segala aspek kehidupan di daerahnya.
"Seperti disampaikan Kepala BNN, bahwa upaya pemberantasan narkoba
akan efektif jika didukung pemerintah daerah yang dalam hal ini
dikomandani oleh kepala daerah," kata Juri.
Karena pada
dasarnya, kepala daerah itu memiliki peran yang sangat luar biasa dalam
upaya pemberantasan narkoba sehingga perlu dipastikan bahwa seorang
kepala daerah itu bebas dari narkoba, katanya.
Mantan Terpidana Narkoba Tidak Bisa Jadi Gubernur
Selasa, 4 Oktober 2016 10:34 WIB