Pontianak (Antara Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak mendukung persoalan antara PT Steadfast Marine yang bergerak pada galangan kapal dan puluhan karyawannya terkait polemik perpanjangan kontrak bisa secepatnya diselesaikan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami sudah melakukan mediasi antara Dinsosnaker Kota Pontianak, perwakilan PT Steadfast Marine dan 55 karyawan yang tidak mau menandatangani perpanjangan kontrak karena merasa ada poin-poin dalam draf kontrak itu yang dinilai merugikan karyawan, sehingga hingga kini belum ada kesepakatan," kata Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono seusai menerima perwakilan karyawan PT Steadfast Marine di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, dalam hal itu, Pemkot Pontianak menyarankan permasalahan itu agar diselesaikan secara profesional. "Kalaupun tidak ada kesepakan sebaiknya dilanjutkan hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Edi menambahkan, disatu sisi pihaknya tetap memberikan pendampingan pada masyarakat, dan disisi lain juga berharap terciptanya lapangan pekerjaan, dan terciptanya iklim usaha yang kondusif di Pontianak.
Sementara itu, General Manager PTSteadfast Marine, Albertus Bambang membantah, pihaknya telah melakukan PHK kepada 55 karyawannya.
"Pada saat diminta tanda tangan perpanjangan kontrak, ke 55 eks karyawan itu, menolak menandatanganinya, sehingga secara otomatis mereka minta di PHK, padahal kami butuh karyawan," ungkapnya.
Menurut dia, sebagai perusahaan yang bergerak di galangan kapal, pekerjaan diperusahaan itu juga termasuk musiman atau sesuai pesanan. "Sehingga kami akui sebelum-sebelumnya perjanjian kontraknya juga ada yang tiga bulanan, enam bulanan dan setahun, tetapi terhitung 28 Maret 2016, kami sudah mengikuti aturan yang berlaku," katanya.
Bambang menambahkan, ke-55 eks karyawana tersebut, sudah bukan karyawan PT Steadfast Marine lagi, ketika mereka tidak mau menandatangi kontrak perpanjangan terhitung 30 Juni 2016. "Saat ini kami masih menunggu keputusan dari Dinsosnaker Kota Pontianak, dan kalau tidak ada kesepakatan maka kami siap ke proses Pengadilan Hubungan Industrial," ungkapnya.
Sebelumnya, David salah seorang pekerja yang di PHK menyatakan, ada sebanyak 55 pekerja kontrak yang dilakukan PHK oleh PT Steadfast Marine yang saat ini tanpa diberikan hak-haknya, seperti pembayaran gaji sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.
PHK tersebut, hanya akal-akalan mereka untuk menghindari agar tidak menjadikan para pekerjanya menjadi pegawai tetap sesuai UU yang berlaku, katanya.
Hal senada juga diakui oleh Efendi salah seorang yang pekerja. "Alasan kami tidak mau tandatangani kontrak karena isi kontrak banyak merugikan pekerja, seperti tidak ada tercantum masa kerja, sehingga dianggap semua karyawan baru kerja, padahal rata-rata bekerja sudah tiga tahun hingga enam tahun ke atas," ujarnya.
Kemudian dalam isi kontrak tersebut, juga mencantumkan jika terjadi kecelakaan dalam bekerja perusahaan tidak mau menanggungnya, sehingga para pekerja enggan menandatanganinya, kata Efendi.
Dia menambahkan, rata-rata gaji yang mereka terima sekitar Rp80 ribuan dan ditambah Rp20 ribu uang makan atau sesuai UMK (upah minimum kota) Kota Pontianak.
Pemkot Dukung Persoalan Steadfast Marine-Karyawan Cepat Selesai
Senin, 29 Agustus 2016 12:47 WIB