"Kesepakatan tersebut hanya terbatas pada personal antara pihak sekolah dan orangtua. Jika hanya pungutan itu hanya dibuat secara sepihak oleh pihak sekolah dan memberatkan orangtua murid itu sudah menyalahi aturan. Sebab pungutan secara personal itu hanya untuk biaya seragam bukan operasional sekolah, ujarnya saat dihubungi di Sambas, Kamis.
Karman menjelaskan selama ini pihak sekolah merasa kesulitan untuk membayar biaya operasional karena sampai saat ini dana BOS belum bisa dicairkan. Dana BOS tersebut dimanfaatkan untuk biaya operasional membayar gaji tenaga guru honorer yang selama ini banyak membantu pihak sekolah karena kurangnya guru di Kabupaten Sambas.
"Kita kekurangan guru hampir dua ribu orang, sehingga dibantu dengan tenaga honorer, dan untuk membayar tenaga honorer ini pihak sekolah membutuhkan dana BOS yang hingga saat ini belum cair," katanya.
Dikatakannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional yang dalam salah satu pasal mengatakan bahwa sumber pembiayaan pendidikan adalah dari pemerintah baik daerah atau pusat.
"Jadi kami minta iuran komite itu dimusyawarahkan antara pihak komite dan para orang tua siswa. Tetapi tidak melakukan pemaksaan karena itu sifatnya sumbangan, sehingga komite itu boleh- boleh saja," katanya.
Jika ada oknum sekolah yang terbukti melakukan pungutan secara pihak, Karman memastikan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu terkait dengan adanya laporan kepada Ombudsman perwakilan Kalimantan Barat terkait pungutan biaya sekolah, Wakil Bupati Sambas, Hj. Hairiah mengatakan harus dilihat titik permasalahannya, ia khawatir ada kesalahpahaman.
"Jika ada tindakan pungutan ini dilakukan secara sporadis memang harus laporan kepada Ombudsman, tapi selama pungutan ini hanya kasuistis itu harusnya di klarifikasi dulu di tingkat dinas Pendidikan Kabupaten. Mungkin ada kesalahpahaman," tukasnya.
Informasi pungutan pihak sekolah kepada orangtua murid adalah untuk biaya sekolah, Wakil Bupati menjelaskan bahwa pemerintah Daerah Kabupaten Sambas sudah menulis surat kepada Gubernur Kalbar agar dana BOS segera dicairkan. Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah agar pihak sekolah bisa segera melaksanakan aktivitas belajar mengajar tanpa memikirkan operasional sekolah.
Bupati sudah menyampaikan surat kepada Gubernur agar dana BOS yang saat ini berada di Provinsi untuk segera disalurkan, itu tentu ada kaitannya dengan penerimaan murid baru dan kelangsungan biaya operasional sekolah yang selama ini banyak terhambat," tuturnya.
Dia berharap pemerintah provinsi bisa segera mencairkan dana BOS bagi sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Sambas sehingga tidak ada lagi hal-hal yang menjadi kekhawatiran para orang tua maupun pihak sekolah.
(KR-DDI/N005)