Sungai Raya (Antara Kalbar) - Ketua Institute Indonesia Moeda, Muda Mahendrawan mengatakan, terkait dengan implementasi UU Desa yang diterapkan oleh pemerintah mengharuskan setiap desa memiliki pendamping yang berkompeten dalam bidang administrasi desa, khususnya terkait pengolaan keuangan dan program pemerintah desa.
"Pendampingan itu bukan berarti pemerintah desa tidak memiliki kemampuan dalam mengelola keuangan dan programnya sendiri, tetapi lebih kepada pemberian bagaimana pola pendampingan yang masif sehingga pemerintah desa bisa lebih baik lagi dalam menjalankan programnya. Ini tentu menjadi langkah tepat agar penerapan UU Desa itu bisa sesuai dengan tujuannya dalam meningkatkan pembangunan di daerah pedesaan," kata Muda di Sungai Raya, Selasa.
Muda menjelaskan, UU Desa dan PP 43/2014 telah mengatur terkait pentingnya peran Tenaga Pendamping Desa yang profesional (pasal 128 -131), meskipun sebenarnya seluruh jajaran pemkab melalui SKPD/Dinas secara otomatis berperan sebagai pendamping desa. Namun mengingat desa-desa itu wilayahnya menyebar dan sangat sulit untuk melakukan pendampingan secara intensif dan efektif, maka lebih dibutuhkan Tenaga Pendamping Desa Profesional yang bisa melakukan pendampingan sehari-hari bagi aparatur pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Setidaknya melalui kehadiran tenaga pendamping desa diharapkan bisa mengawal langsung dan meminimalisir kekeliruan yang fatal bagi aparatur desa, terutama namun tidak terbatas hanya soal alur proses dan kebijakan dalam tata kelola keuangan dan aset desa serta tata kelola SDA. Dalam PP 43/20014 tenaga pendamping desa disyaratkan memiliki kapasitas yang mumpuni, dan melalui sertifikasi kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping," kata Muda.
(KR-RDO/M009)
Desa Wajib Miliki Pendamping Berkompeten
Rabu, 1 April 2015 20:17 WIB