Pontianak (Antara Kalbar) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan batas waktu Direktorat Reserse Narkotik dalam menangani kasus AKBP Idha Endri Prastiono berakhir hari ini, jika tidak tercapai kasusnya akan ditangani oleh tim khusus.
"`Deadline` kan sampai hari ini, saya masih tunggu perkembangan dari Direktorat Reserse Narkotik Polda Kalbar. Kalau saya tagih sebelum deadline berakhir, artinya saya tidak komit," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Jumat.
Arief menjelaskan tidak ada tindakan atau sanksi jika Direktur Reserse Narkotik, Kombes (Pol) Handy Handono tidak berhasil dalam tugas yang diembannya.
Menurut dia kasus yang ditangani oleh satuan fungsi lantas kemudian diambil alih oleh satuan fungsi yang lain sudah merupakan pukulan yang telak. "Itu cukup memalukan, harusnya dia malu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Kalbar memberikan "deadline" satu minggu direktur Reserse Narkotik Polda Kalbar untuk menangani laporan-laporan dalam memori banding Sunardi, mantan polisi berpangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi. Sunardi dipecat karena kasus menggelapkan barang bukti narkoba hasil tangkapan di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang.
Polda Kalbar, Kamis (18/9) menerima penyerahan tersangka Abdul Haris alias Juharno (48) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat, tersangka merupakan saksi kunci kasus Idha Endri Prastiono kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran kode etik, disiplin, dan tindak pidana.
Abdul Haris merupakan terpidana kasus narkotika yang telah divonis 10 tahun 7 bulan, tersangka merupakan sindikat internasional narkoba, yang ditangkap Polda Kalbar Agustus 2013. Abdul Haris ditangkap bersama dua warga Malaysia dengan barang bukti ribuan ekstasi dan sabu. Dalam penangkapan ini, Idha Endri juga diduga memanipulasi barang bukti.
Pada Senin (15/9) Polda Kalbar telah menyerahkan berkas penyidikan atas tersangka AKBP Idha Endri Prastiono ke penyidik tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Batas Waktu Kasus AKBP Idha Hari Ini
Jumat, 19 September 2014 15:43 WIB