Sekadau (Antara Kalbar) - Sebanyak 13 pucuk senjata api rakitan jenis senapan boomen, senapan lantak serta pistol rakitan diserahkan oleh masyarakat kepada pihak Kepolisian Resort Sekadau.
Sebanyak 13 pucuk senjata api rakitan tersebut terdiri dari Bboomen sebanyak 3 pucuk, senapan lantak sebanyak 8 pucuk dan 1 pucuk pistol rakitan serta 1 pecahan senjata beserta peluru.
"Sebanyak13 pucuk senjata tersebut diserahkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian tanpa unsur paksaan, masyarakat menyerahkan senjata api rakitan tersebut atas dasar kesadaran sendiri dan senpi tersebut dalam kondisi aktif atau masih bisa digunakan. Selain itu, hal tersebut merupakan kebijakan Kapolda Kalbar dalam mengantisipasi kejadian – kejadian yang tidak diiginkan atau sikap preventif yang dilatar belakangi dari kejadian-kejadian yang terjadi di beberapa daerah yang ada di Kalimantan Barat yaitu di Kabupaten Kayong Utara dan di Kabupaten Landak," jelas Kapolres Sekadau, AKBP. Agus Triatmaja, SH ketika menggelar jumpa pers kepada awak media, Senin (25/8).
Dia mengatakan, dengan diserahkannya senpi rakitan ini, Polres Sekadau memberikan apresiasi dan terimakasih kepada masyarakat Sekadau, karena mereka secara sadar telah menyerahkan senpi rakitan, dan tidak ada alasan bagi masyarakat sipil untuk menyimpan atau memiliki senjata api dengan alasan dan perizinan yang resmi.
"Sesuai dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara tidak resmi atau illegal, bagi mereka yang menyimpan atau memiliki senpi akan dikenakan sanksi hukuman minimal 5 tahun keatas, dan polisi tidak main-main dalam penegakan hukum," tegasnya.
Sementara di tempat yang berbeda Kabag OPS Polres Sekadau, Kompol Ricky Renerika Riyanto mengatakan, senjata api tersebut biasanya digunakan oleh masyarakat untuk menjaga ladang dari gangguan hama yaitu babi. Namun alasan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena semua sudah diatur dalam Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senpi.
"Kita haturkan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyerahkan senpi rakitan tersebut dengan sukarela. Bagi masyarakat yang secara suka rela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak kepolisian. Kita tidak akan mengganjar dengan hukuman, namun jika pihak kepolisian yang mengambil langsung kepada masyarakat, maka akan kami berikan sanksi kurungan penjara. Oleh karena itu diminta kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian semua demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," pungkasnya.
13 Senpi Rakitan Diserahkan ke Polres Sekadau
Senin, 25 Agustus 2014 22:23 WIB