Pontianak (ANTARA Kalbar) - Puluhan mahasiswa biologi Fakultas MIPA
Universitas Tanjungpura menggelar aksi solidaritas terhadap Yanto alias
Anong (26), terdakwa perkelahian saat mencegah aksi pencurian telur
penyu di Paloh, Kabupaten Sambas.
Mereka menggelar aksi di Bundaran Tugu Digulis Universitas
Tanjungpura Pontianak, Rabu sore, sambil membubuhkan tanda tangan dan
pernyataan sikap di atas sehelai kain putih yang panjangnya sekitar 50
meter.
Koordinator aksi Shertiyan mendesak agar jaksa dan hakim membebaskan
Anong dari kasus hukum dengan pertimbangan latar belakang terjadinya
perkelahian yang berujung proses di Pengadilan Negeri Sambas.
"Jika dilihat berdasarkan kronologis kejadian, terlihat bahwa Anong
hanya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap penyu yang bertelur,"
kata dia.
Ia melanjutkan, pengawasan tersebut juga salah satu rutinitas untuk penyelamatan kehidupan satwa liar yang terancam punah.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap satwa liar diatur dalam UU No 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
UU No 31 Tahun 2004 jo UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan PP No 7
Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan PP No 60
Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.
Namun ia menyayangkan upaya yang dilakukan Anong dan beberapa
rekannya selaku pemerhati lingkungan kurang mendapat pertimbangan
majelis. "Yang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini adalah
penganiayaan. Baik majelis hakim maupun jaksa tolong agar
mempertimbangkan perkara yang sebenarnya terjadi," katanya menegaskan.
Ia mengaku tidak habis pikir kalau perburuan telur penyu dibiarkan, maka aset berharga di Pantai Paloh itu akan punah.
"Pantai Paloh akan hilang identitasnya sebagai pantai peneluran penyu terpanjang di Indonesia," ujar dia.
Anong bekerja sebagai Monitoring Assistant WWF-Indonesia Program
Kalbar dengan tugas menjaga keselamatan penyu dari ancaman pemburu di
Pantai Paloh, Sambas.
Sebelumnya, pada 5 Agustus malam, Anong beserta dua rekan,
masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok
Masyarakat Pengawas Kambau Borneo) sedang menjalankan tugas di pantai
peneluran penyu di wilayah B Sungai Ubah.
Kawasan tersebut cukup rawan karena sarang telur penyu kerapkali
raib. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tersebut memantau tiga warga
berkendara satu sepeda motor.
Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka
terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar
pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.
Tim kemudian memergoki ketiganya dan menanyakan ikhwal keberadaan
mereka di pantai yang akhirnya berujung perkelahian antara Anong dan
seorang warga bernama Irwan.
Irwan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan
medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305.
Keluarga Irwan tidak terima dengan perlakuan Anong. Melalui
pamannya, Hamdy, yang juga Babinsa Desa Sebubus, meminta uang kompensasi
kepada WWF Rp10 juta. WWF menolak permintaan itu dengan alasan bakal
menjadi preseden buruk bagi perjuangan konservasi penyu.
Anong kemudian dilaporkan ke Kepolisian Sektor Paloh dengan tuduhan
penganiayaan dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas 2 B Sambas pada 7
November hingga kasus bergulir ke pengadilan.
Sidang pada Kamis (20/12) dijadwalkan memasuki tahap tuntutan.
(t011)
Mahasiswa Untan Tuntut Pembebasan Anong
Rabu, 19 Desember 2012 21:25 WIB